Sinar Bintang Id Kab Ciamis-Proyek Pembangunan TPT JAlan Usaha Tani[JUT] kampung Caruy Cigarunggang dusun Antarlina desa Sumberjaya kecamatan Cihaurheuti, dengan P-150 ,L-3 Cm, T-2 M bersumber dari dana Desa senilai RP.120.513.000.00, diduga tidak sesuai Spesifikasi teknik RAB.
Saat awak Media datang ke lokasi pekerjaan, Sabtu 16/08/2025, Pekerjaan TPT yang dikerjakan melalui Swakelola tersebut, Diduga asal jadi dan dugaan pekerjaan tersebut merubah spek, dari penempatan Suling PVC dimuka pasangan sedikit sekali dipasang dan jaraknya pun jauh, dan pengalihan harga Semen asal merk Tiga Roda yang dipergunakan berubah merk Merah Putih, dan pengerjaan TPT tersebut pakai batu Muka, apa batu Belah di dalam Rancanangan Anggaran Belanja[RAB].
Lurah Antarlina sekaligus TPK, Maemunah mengatakan,"Secara teknis pekerjaan TPT tidak paham, sedangkan RAB yang menjadi panduan pekerjaan itu ada di desa, Silahkan datang saja ke kantor desa,"Ungkapnya.
"Kami hanya sebatas melihat para pekerja, hadir apa tidak nya, dan membenarkan salahsatu anggota BPD berinisial (AR) ikut serta bekerja mendapatkan HOK, cuman saat dia sehat ikut bekerja kalau sedang sakit dia libur."Ujar Maemunah saat dikonfirmasi oleh awak Media Sinar Bintang.
Ditempat terpisah awak Media mencoba Konfirmasi lewat Tlpn Aplikasi Washap, Asep selaku PPK tidak menjawab panggilan, melalui Chet Asep memberi arahan awak Media untuk datangi kepala Desa Sumberjaya."Pungkasnya
Ditempat terpisah, Salahsatu warga nama nya tidak mau dipublikasikan mengatakan," Pekerjaan TPT Jalan usaha tani dusun Antarlina ini merupakan shock therapy bagi kepala desa Sumberjaya bisa lebih terbuka akan tranfaran publik di masyarakat, peran BPD itu tidak harus terlibat dalam pengerjaan TPT, apalagi mendapatkan HOK, ini jadi aneh, dan hal lebih aneh lagi dugaan Kaur Perencanaan desa Sumberjaya sama sama ikut peran diproyek tersebut.
"Pungsi BPD dapat patuh juga amanah sesuai UUD berlaku, dan jalankan tugas pungsi sesuai pasal 64 RUU tentang perubahan Uu no 6 tahun 2014 tentang desa yang isinya, BPD dilarang merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasi kan warga atau golongan masyarakat desa, dan juga sesuai Permendagri no 110 tahun 2016, pasal 19 ayat 2 yang isinya, mengatur dengan jelas bahwa BPD itu dilarang menjadi pelaksana proyek desa , jika melanggar bisa terancam diberhentikan, Sedangkan tugas BPD berhak untuk mengawasi dan menanyakan tentang perkembangan desa itu seperti apa."Pungkasnya.
"Saat berita ini ditayangkan, awak Media belum Konfirmasi kepada Kepala desa, anggota BPD, dan Kaur Perencanaan desa Sumberjaya.
Red.(Bas).
Social Plugin