Sinar Bintang Id-Semerawutnya dan lambannya penataan pasar induk Cikurubuk dari mulai Infrastuktur, Sampah dan Drainase itu diduga tidak terlepas dari kuranganya pengawasan Pemkot kota Tasik, padahal jika liat berapa kisaran uang ditarik melalui retribusi tersebut yang saat ini sudah berjalan, Dugaan bisa puluhan juta perhari pendapatan dari ke 5 retribusi dihasilkan dari para Pedagang, masyarakat pasti bingung mana pasar Cikurubuk aset milik pemerintah mana pasar Cikurubuk milik Swasta yang notabene pemeliharaan semuanya pasti dibebankan ke pemerintah kota Tasik.
Kepala Sub bagian data dan usaha UPTD pasar Cikurubuk Deri Herlisana S.Ip melalui Tlpn aplikasi Washaap mengatakan," Penataan pasar Cikurubuk tahun 2025, Kami menunggu intruksi dari pimpinan yaitu dinas Indag, adapun terkait pasar Cikurubuk sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama sesuai Perda No 1 tahun 2024 kepihak, CV Nina Nur Mandiri, setiap per Satu tahun sekali lakukan kontrak Perjanjian Kerja Sama ulang."Ungkapnya
Mengenai Retribusi pasar yang Legal diakui Uptd hanya ada 2 dan 3 itu" Abudemen", itupun memakai Kartu, "Sedangkan nominal perjanjian dengan pihak ke Tiga UPTD mendapatkan setoran Rp 17 juta setiap bulan dari karcis Parkir Rp 2000, sedangkan sewa Pelataran milik pemerintah dikenai tarip Rp 2500 per Meter jika jualan itupun, jika ada karcis lebih dari ,3 atupun 5 karcis UPTD tidak tahu, dan itu bukan wewenang UPTD."Ujarnya.
Ditempat terpisah awak Media menelusuri ada isu pelaporan ke Mapolres kota Tasik dan langsung menuju unit Tipikor dan awak Media bertemu langsung dengan penyidik penerima laporan pengaduan, Ia mengatakan," Membenarkan ada laporan dari salahsatu lembaga yang tidak bisa diungkapkan nama nya, yaitu uang penarikan retribusi Sampah, akan tetapi sampai saat ini belum ada pihak para-Pedagang yang mewakili merasa dirugikan, dan Kami sedang mempelajari akan laporan tersebut masuk kategori dugaan Pungli atau apa,"Ungkap Penyidik unit Tipikor, Bang Viktor.
Ditempat terpisah, awak Media mendatangi praktisi ahli Hukum Dani Safari Effendi S.H.SE.,MM, yang menjabat ketua PAI se Tasikmalaya, Ia mengatakan," Opini desas desus ini sudah lama berkembang baik pasar Cikurubuk maupun Pemkot, ada informasi ini dugaan ke tindak pidana korupsi,
"Kami mengendus bahwa Polisi wajib memproses hukum bila ada informasi sekecil apapun harus diproses secara hukum,
Tindak pidana korupsi itu bentuk nya ada Macam- macam.
1. Ada berbentuk Pungli, seperti Pungutan liar yang memungut dari masyarakat tapi tidak punya gantungan aturan hukum.
2. Pasar Cikurubuk itu merupakan milik publik , berarti uang yang beredar uang publik, berarti Publik mempunyai wewenang untuk kepentingan seperti kepedulian yang akan terjadi jangan sampai Uang-uang publik itu masuk ke saku seseorang,
3.Masalah urusan hukum diproses itu silahkan, itu bagian kepolisian, cuman Saya menegaskan setiap retribusi diambil dari rakyat itu tidak boleh Ilegal, berarti mereka wajib memiliki sesuai berdasarkan Mentri tentang penarikan retribusi seperti itu ada peraturan di pemerintah nya,"ungkap Dani Safari diruang kerjanya.Jumat 11/07/2025.
"Apapun bentuk penarikan untuk bagi hidup seperti contoh retribusi pasar, bagi yang wafat berada didalam makam diambil retribusi nya, Apalagi ini seperti bidang per Ekonomian itu wajib dan diatur,
Menurut sesuai desas desus saat ini berkembang ternyata ada 5 karcis yang ditarik sekitar pasar malahan karcis pemerintah kota pun ikut narik diluar itu untuk siapa,"Ungkapnya.
"Kami sudah ada yang datang beberapa orang ke kantor PAI, salahsatunya yang meminta bantuan hukum dan perlindungan hukum kepada PAI, nama identitas itu tidak akan di buka karena ini berhubungan secara Privasi, guna perlindungan saksi dan juga korban, dan akan melanjutkan nya perlindungan saksi itu ke Jakarta yaitu LPSK,"Ujarnya.
Menindak lanjuti seperti ini, Polisi tinggal panggil saja untuk melengkapi jika ada informasi secara Perbal lisan dan itu wajib guna penyelidikan," Polisi mempunyai 2 peran dalam perkap dalam Junto Uu no 2 tahun 2002 Perkap Kapolri tentang proses penyelidikan dan proses penyidikan, sudah ada aturan bila ada ditemukan asal awal mula inpormasi tersebut, maka itu Polisi harus bisa terjun kelapangan di karena dia tiem penyidik Tipikor itu, Satu bisa menyadap Inpormasi
Dua, Bisa mengambil barang bukti seperti Hp, atau Pengambilan alat bukti seperti retribusi itu bisa di sita dengan ijin pengadilan,
"Kami akan tetap konsen bahwa pasar itu merupakan tempat ber hilir mudik para mencari nafkah dan dapat memberikan kehidupan, oleh sebab itu yang nama nya pasar Induk, seharunya untuk bisa dijaga dan harus kan menjadi contoh bagi pasar pasar lain, mengenai UPTD sekarang itu asal mula tadinya it, PD pasar Resik yang mana saat itu dibekukan, sebabkan tidak bisa jalan, sedangkan UPTD sekarang ini petugasnya ada dari ASN yang dimana Stakeholder itu King maker pemerintah kota, yang notabene harus bisa segera menyusun regulasi baik dengan komisi yang membidangi tentang pasar yaitu DPRD, dan berharap ketua DPRD H Aslim S H, bisa terjun kelapangan untuk mengecek, jangan sampai perkara seperti ini terjadi setelah dilaporkan baru ada pembenahan, Sementara peristiwa Poltoid yang lalu, dan Poltoid yang itu merupakan perbuatan asas hukum yang sudah terjadi terlebih dahulu, walaupun sudah dilarang tapi tetep para pelaku tetap menjalankan Poltoid, dan ini perkaranya sudah terjadi, maka dengan itu tinggal hitung berapa kerugian uang pemkot."Ujarnya.
"Kami berharap kedua Lembaga untuk terjun, Minta Investigasi untuk diaudit oleh Inspektorat dikarenakan ini milik pemkot atau lebih ke akuntan publik , kenapa harus oleh akuntan publik, supaya bisa netral berapa jumlah uang yang ditarik dari beberapa retribusi pasar Cikurubuk,
"Adapun keseluruhan retribusi yang diambil apalagi ada pajak ,
Dani Safari menambahkan,"Luas pasar adalah 20 hektar, itupun Saya dengar desas desus dari beberapa LSM yang meumegang data, Inikan hal aneh, kenapa Pemkot tidak memiliki data itu, sedangkan lahan aset Pemkot itu hanya 4 hektar ,sedangkan 16 hektar lagi itu milik swasta yang nama pemilik tidak bisa disebutkan."Tegasnya.
Dani Safari berharap,"Walikota sebagai King meker Junto , ketua DPRD sebagai Wood dog sebagai pengawas yang men gonggongi pemkot , Segeralah melangkah lakukan pembenahan pasar Induk Cikurubuk secara profesional, dan bila di Pemkot tidak ada yang bisa mengawal secara profesional Kami punya orang ahli untuk bisa mengawal supaya lebih profesional.
"Adanya PKS dengan pihak ke Tiga, UPTD memakai Perwalkot mana, apa Perwalkot seperti di RSUD, apa Perwalkot berbeda, sedangkan pemegang Perwalkot saat ini ada Dua," pertama Institusi berasal dari Inspektorat, dan Dua itu di bagian Hukum, bisa juga ada di Indag."Pungkasnya.
Ditempat terpisah,awak Media menelusuri siapa nama yang disembunyikan oleh Dani Safari itu, akhirnya berjumpa disalahsatu tempat yang tidak disengaja, Ia mengatakan,"Tadinya berkeinginan pasar Cikurubuk ada langkah untuk menjadi lebih baik ke tranfaran publik ataupun cepat pembenahan, namun apa yang terjadi ini malah menjadi bulian disertai Interpensi kepada Saya secara pribadi, dengan berdalih Saya memeras dan meminta nominal uang Rp 100 juta, padahal secara pribadi Saya tidak paham arti penyelesean tersebut, dan memang saat itu, untuk menindaklanjuti ada kesepakatan menguasakan diri Saya ke salahsatu nama LBH, MP dikota Tasik, namun pakta terjadi, dugaan justru pihak LMP membocorkan identitas Saya, hingga keselamatan keluarga Saya merasa terancam,"Ungkap DN
Lebih lanjut mengenai akar permasalahan ini, bermula dari UPTD pasar Cikurubuk dengan Indag diduga cara pengelolaan nya mereka tidak secara profesional, kenapa demikian.? Karena selesainya dari PD pasar Resik beralih ke UPTD yang notabene Stakeholdernya ASN kenapa pengelolaannya ini di pihak Ketigakan, kenapa tidak di swakelolakan, secara Administratif padahal jelas pasar Cikurubuk itu milik publik dan masyarakat sekitar."Tegasnya.
Dn berharap," Ada perubahan Sistem, jangan sampai memandang pasar Cikurubuk ini seperti hal kecil, tapi Kita harus memandang ini hajat banyak dan harus bangkitnya per Ekonomian khususnya kota Tasik, tapi fakta saat ini bisa menjadi merasa miris dengan melihat pasar Cikurubuk seluas ini, jangan sampai diduga dikendalikan oleh Orang orang yang tidak bertanggungjawab, dengan fisik seperti ini, penataan seperti ini, seolah olah Stakeholder pejabat publik mandul tidak berkeinginan pasar Cikurubuk bisa maju, ini malahan menjadi objek ataupun Subjek bancakan.
"Kami meminta Walikota dan Inspektorat lakukan pengawasan untuk bisa turun tangan dan lakukan pembenahan admistratif secara Preventif agar pasar Cikurubuk selaku induk kota Tasik kembali sesuai pungsi dan menjadi aikon pasar percontohan terbaik di Priangan Timur, seandainya Pemkot untuk bisa bersinergi bersama Kami serta para pedagang, dipastikan akan siap jika diperbantukan untuk pembenahan serta penataan
Pasar Cikurubuk."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin