Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Seleksi Perangkat Desa Nagarajaya Sistemnya Bocor Diduga Ada Grativikasi Kini Menjadi Sorotan DPRD Ciamis


Sinar Bintang Id Kabupaten Ciamis-Proses seleksi perangkat Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Ciamis, menuai polemik. Seorang peserta seleksi bernama Rian mengaku keberatan terhadap hasil yang diumumkan, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala Desa. Tak tinggal diam, Rian membawa kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis.

Rian kemudian menguasakan pengaduannya kepada anggota DPRD Dapil 3 dari Partai Golkar, Enceng Ahmad Aripin, untuk menyampaikan keberatannya dalam forum audiensi. “Saya tidak dalam kapasitas mengintervensi. Sebagai anggota dewan, saya memperjuangkan aspirasi rakyat. Itu memang kewajiban,” tegas Enceng, Kamis (5/6/2025).


Seleksi Dinilai Cacat Prosedur Enceng menyebut ada beberapa indikasi ketidaksesuaian dalam proses seleksi, terutama dalam aspek penilaian dan pelaksanaan wawancara. Menurutnya, ada ketentuan Peraturan Bupati yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau ada Perda atau aturan yang dihilangkan, terutama saat wawancara, maka pelaksanaannya bisa dianggap cacat. Harusnya seleksi dilakukan ulang, dengan panitia baru yang netral,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pembobotan nilai yang dinilainya tidak transparan. “Harusnya ada pembobotan 70% tertulis, 10% pidato, dan 20% lainnya. Tapi yang terjadi malah tidak sesuai prosedur,” tambah Enceng.

Ketua DPRD: Mengabaikan Aturan Sama dengan Menghina Kepala Daerah

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi harus berlandaskan hukum. “Indonesia adalah negara hukum. Bila ketentuan dalam peraturan bupati ditiadakan, itu sama saja dengan menghina bupati,” katanya dalam pernyataan resmi.

Nanang juga mengingatkan agar semua pihak mengikuti jalur prosedural dalam menyampaikan keberatan. “Ada mekanisme yang bisa dilalui, mulai dari desa hingga ke atas, bukan langsung eskalasi,” tandasnya.

Komisi A: Seleksi Perlu Dikaji Ulang

Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo Wahyono dari Partai Amanat Nasional, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari Rian dan akan menindaklanjuti persoalan ini bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Ada keberatan dari peserta atas hasil seleksi di Desa Nagarajaya. Kami akan merekomendasikan agar dinas terkait mengkaji ulang proses seleksi tersebut. Apakah ada pelanggaran atau tidak, itu akan dikaji lebih lanjut,” kata Yoyo.

Ia menambahkan bahwa seleksi tidak akan diulang seluruhnya, namun akan dievaluasi poin-poin yang dianggap bermasalah, khususnya dalam sesi wawancara.

Kadis dan Kades Bungkam, Aktivis Soroti Peran BPD

Sayangnya, Kepala DPMD Ciamis Ape Ruswanda memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan. Hal serupa dilakukan Kepala Desa Nagarajaya yang juga ketua tim seleksi, Makmun.

Menanggapi hal itu, aktivis Poros Indoor, Prima MT Pribadi, menilai situasi ini mencederai prinsip-prinsip hukum dan tata kelola desa. Ia juga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyikapi keberatan warganya.

“Apa fungsi BPD? Bukankah mereka seperti DPRD di tingkat desa? Seharusnya kasus seperti ini ditangani terlebih dahulu di tingkat desa, bukan langsung meloncat ke DPRD kabupaten,” ungkap Prima.

Red.(Bas).