Ketua DPRD kota Tasik H Aslim SH mengatakan melalui pesan singkat Aplikasi Washaap, Terkait penitipan itu Saya tidak merekomendasikan harus diterima, cuman Saja sesuai tugas Saya menyampaikan Aspirasi masyarakat, diterima tidak nya calon siswa tersebut dikembalikan kebijakan dari Sekolah, dan selama ini Saya tidak punya no Kasek MTS negri 2, adapun ke Kemenag untuk menanyakan masih bisa tidak siswa itu diterima."Ungkapnya.
Lebih lanjut nya, Silahkan awak Media Klarifikasi ke Kemenag kota Tasik."Ujarnya.
Ditempat terpisah, Kasi Kemenag kota Tasik, H Saripudin diruang kerja nya mengatakan," Ya ucapkan trimakasih kepada awak Media bertabayun ke kantor Kami, Kita luruskan supaya bisa selesai, dan Kita tunggu pa Budi untuk mendengarkan secara gamlang dari beliau."Ujarnya.Setelah sekian waktu akhiranya Budi hadir, dan beliau langsung menjelaskan titik terkait nama siswa baru inisial E dan Dny dari awal hingga akhir, dan diakhir kesimpulan untuk E kita usahakan bisa masuk, siapa tahu inisial E jika diterima bagus dan bisa membanggakan sekolah dengan meraih bermacam macam prestasi." Ungkapnya.
"Pendaptaran akhir itu sampai tanggal 9, sudah nanti kita komunikasikan lagi, dan permasalahan ini Kita anggap" Clear",
H Saripudin pun menambahkan, Terkait klarifikasi nama ketua dewan DPRD tidak benar mengintruksikan apapun dan terkait E dan Dny Kita luruskan sesuai kebijakan dari pihak Sekolah."Pungkas H Saripudin
Diruang yang sama, Kasek MTS Negri 2 kota Tasik, Asep Saepul Mikdar menambahkan," Terkait permasalahan ini Kita kembalikan ke pihak panitia, akan tetapi ada setelah masa di pendaptaran ulang, dimana nanti ada berapa kah % yang akan mendaftar ulang, barangkali bisa jadi ada peluang untuk memenuhi kebutuhan sesuai Kouta."Ujarnya.
Mengenai jumlah siswa/i baru ajaran tahun 2025 terdaftar sekitar 470 siswa/i dan nanti kita komunikasikan lagi bersama Komite akan seperti apa langkah baiknya untuk penerapan pembelajaran para Siswa/i baru, apakah bisa jika bisa ditambah Satu rombel ruang kelas baru."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin