Sinar Bintang Id Kota Tasikmalaya- Iwan Saputra -Dede Muksit Ali Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya No Urut 01 melanjutkan sidang di Mahkamah Konstitusi Akta Perkara No.321/PAB.MK/e-ARPK/05/2025, vi kuasa Hukum Dani Safari Effendi,SH, Ecep Sukmanagara SH,M Hidayat SH,Muhamad Rifqi Arif SH, Iim Ali Ismail SH,Ajat Sudrajat SH mengatakan, "Bahwa Gugatan Nomor 321 menunggu sidang saja. Dani yang dikenal Advokat santer membocorkan sedikit isi materi gugatan Perkara Kecerobohan KPU membangkang Perintah Mahkamah Nomor 132/PHPBUP-XXIII/2025. Permohonan kita optimis disidangkan", saat diKonstitusihubungi kantornya Jl. ir H Djuanda Cimuncang Kota Tasik. 07 Mei 2025.
lanjut Advokat yang sudah beberapa kali sidang di Mahkamah Konstitusi menegaskan, Isi gugatan kit adalah Sengketa Proses sering disebut Kualitatif. diantaranyaada dugaan Kejahatan Demokrasi berbentuk Pelanggaran Konstitusi, Cacat Syarat-Perbuatan Tercela. Misal Pemaksaan calon yg sudah terborgol aturan MK 176,Calon tidak Mundur, juga Menggadaikan Mobil Dinas itu Tercela.
Red.(Bas).
Social Plugin