Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pelaksanaan Aspal Jalan Desa Pasirtamiang Dikerjakan Pihak Ketiga Disinyalir Akan Besar Kerugian Uang Negara Diduga Ada Gratifikasi.


Sinar Bintang Id, Kab Ciamis-penerapan anggaran dana Desa dalam sektor perbaikan sarana prasarana di Insfrastuktur desa Pasirtamiang kecamatan Cihaurbeuti diduga jadi ajang bisnis Pj kades Pasirtamiang.

Kenapa seperti Itu.

Secara juklak/juknis 

Penerapan Dana Desa (DD) tidak boleh dipihak ketigakan sebab dana Desa itu bersifat Swakelola Dalam pelaksanaan dana Desa tidak boleh dikerjakan oleh Kontraktor sebab dana Desa bersifat swakelola.

"Namanya swakelola berarti perencanaa serta pengawasan kegiatan ini dilaksanakan oleh TPK

Dan pekerja nya itu harus asli masyarakat Desa Pasirtamiang." Kata E Kusmanto. Jumat 25/04/2025 melalui Tlpn Washaap.

Lebih lanjut,Jika dana Desa dipihak ketigakan berarti TPK tidak berpungsi, Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan harus dikerjakan dan dilaksanakan oleh TPK.

Sedangkan pekerjaan Pengaspalan yang akan dilaksanakan ini, Jelas Dugaan berbau ada komitmen Fee yang akan diterima oleh kepala Desa baru dari pihak ke Tiga atau di sebut kata lazim Kontraktor, Dan jika dipaksakan, laporan TPK tidak berpungsi ini jelas secara prosodur akan cacat Administratif dan melanggar hukum.

Menyerahkan pekerjaan dana Desa kepada pihak ketiga jelas melawan hukum, Unsurnya menyalah gunakan wewenang, dan ada keberpihakan untuk mencari keuntungan dari orang lain, daripada warga dikerjakan melalui swakelola.

Dugaan jelas ini akan melanggar beberapa pasal sebagaimana

Diatur dalam Undang-undang pemberantasan tindak Pidana Korupsi."Ujarnya.

Selain itu, Selama Kami melakukan pekerjaan  alokasi dana Desa itu desa Pasirtamiang melakukan pemotongan  PPN dan PPH, itu senilai 20%, sekarang ke pihak ketigakan (CV) berapa %, apakah akan sama atau lebih, Kami butuh ketransfaran publik dari pihak kepala Desa sekarang menjabat.

Dengan demikian keterlibatan CV dalam pekerjaan pengaspalan alokasi dana Desa jika dipaksakan, itu harus dilakukan secara  Tranfaran dàn harus ada berita acara serta pertanggungjawaban bilamana pekerjaan itu berkwalitas jelek, padahal sesuai prinsip pembangunan desa, kami sudah 15 tahun terlibat lakukan pekerjaan dengan tetap mem proritaskan secara Swakelola dan gotong royong bersama warga setempat."Pungkasnya.

Ditempat terpisah,"Salahsatu tokoh masyarakat yang nama nya tidak mau di publikasikan angkat suara dengan berlangsungnya gelar musyawarah,"Kades desa Pasirtamiang ber langsung nya gelar musyawarah tidak mencerminkan sosok kepala Desa yang patut di Contoh, Diduga tidak paham kode etik ASN seperti Apa, dan tidak memiliki Kredibilitas tinggi dan Berakuntabel, Dimana ketidak hadiran ketua BPD dan belum dikonfirmasi, sedangkan aparatur pemerintahan Desa yang ada, Babinsa, Babinkantibmas, dan tokoh ke Lembaga an turut hadir berpakean rapi, ini pakai Celana pendek di saat waktu jam kerja, bukti cukup Jelas bisa melemah kan jabatan dirinya di hadapan mata masyarakat, beliau itu seorang pemimpin Kami tapi ini seperti itu."Tegasnya.

"Ini merupakan pelanggaran kode etik bagi jabatan diri nya, serta dapat Sanksi apa  diberikan oleh camat Cihaurbeuti selaku atasan."Tegasnya.

Cara berpakaian seperti ini akan dapat hilangnya kepercayaan dari masyarakat kepada diri nya."Katanya.

Padahal jelas seorang kepala Desa salahsatu pucuk Pemimpin desa itu harus Kompeten, Epektip dan Efisien yang selalu diharapkan masyarakat, dan juga bisa memberikan contoh prilaku yang baik sopan profesional dalam hal berpakaian rapi serta harus memiliki rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugas disaat jam kerja, walaupun sifatnya hanya  berpakaian, Sopan santun dalam berpakaian harus sesuai berbaju standar berlaku di pemerintahan. 

Bukan seperti terjadi hari ini, beliau malah memakai Celana Pendek seperti mau berolahraga 

Dan tidak pantas di

pandang saat  musyawarah berlangsung di gelar."Ungkapnya.

Selain itu Dia menambahkan," keterkaitan pekerjaan pengaspalan  ,"Menurut informasi Pihak TPK tidak menerima RAB hanya dikasih pemberitauan nominal besaran anggaran saja,  Dugaan jelas Ada Fee, atau Gratifikasi dari pihak CV,  Ke kades Pasirtamiang."Ujarnya.

Padahal jelas jika tender Pengaspalan dana Desa ke pihak ke tiga, umum nya itu tidak diperbolehkan karena dana Desa itu bersifat Swakelola, Jika pengaspalan dilakukan atau melibatkan pihak ketiga, maka harus mengikuti ketentuan berlaku dengan mempertimbangkan aspek Legal, akuntabilitas dan Efesiensi, atau apakah ada unsur dugaan Juksung (Penunjukan langsung), tampa terselenggaranya gelar lelang yang diharuskan.

Pengaspalan tampa ada berita acara PPK ke TPK ini jelas melanggar hukum seolah-olah jadi ajang adu kwalitas tender.

Lebih lanjut berharap, Tugas pungsi pengawas kecamatan Cihaurbeuti atau pendamping desa Pasirtamiang,  disinyalir mandul."Pungkasnya.

"Saat berita ini ditayangkan awak Media belum Konfirmasi kepada Pj kepala Desa Pasirtamiang Yudi yang berpakaian Celana Pendek diwaktu jam Dinas.

Red.(Bas).