Www Sinar Bintang.My Id Kota Tasikmalaya-Titipan Warisan berupa Harta salahsatu amanah yang patut disalurkan dan dibagikan secara adil sesuai Syariat Islam , namun tidak sedikit orang yang paham dan memiliki budipekerti banyak dilanggar dan harus berbuntut panjang Sampai-sampai ada nyawa yang melayang.
Konflik ini patut menjadi cermin dan diharap semua orang bisa taat dan patuh akan ada titipan warisan itu dibagi bagi dan harus diterima oleh ahli waris.
Konflik Warisan ini seperti halnya terjadi ke Nani Rohandi berikut beberapa ahli Waris warga kota Tasikmalaya yang sudah melaporkan se-Orang Dosen Universitas Siliwangi atas nama Aso Sukarso beserta Staff RSUD Soekarjo Farid Maulana ke Pengadilan negri dan Kepolisian Resort dikota Tasikmalaya.
Pengaduan itu diduga sebagai bentuk Penyerobotan aset dan Penguasaan Tanah milik Pewarisnya.
Konflik ini diawali adanya ke curigaan dan seperti ada kejanggalan.,karena Harta Warisan ternyata sampai dibagikan berualang-ulang namun Harta Benda itu masih berbentuk dan masih diatasnama kan Aso Sukarso serta dikuasai Farid Maulana, malah ada yang sampai di produktikan yakni dikontrak sama pihak lain, kost-kost-an Tanah.
Semua Tanahnya itu Warisan dari Uhri yang memiliki beberapa bidang tanah di berbagai tempat di Kota Tasikmalaya.
Kejangangggalan itu disalah satu obyek tanah dan,”terbukti setelah dibuktikan Surat tanah awalnya bernama Uhri telah berubah menjadi ASo Sukarso salahsatu Dosen di Unsil Tasikmalaya yakni ter-Tanggal pendaftaran 26-42006, No Daftar Isian 307 no.609/III/06, No Daftar Isian 208 No.598/III/06 tercatat di BPN Kota Tasikmalaya.
Tercatatkan pada Sertifikat yang sudah dibaliknama oleh Aso Sukarso dan yang sudah dijadikan Jaminan sebanyak 3 kali pinjaman uang ke Bank Danamon Tasikmalaya, dan mulai Hak Tanggungan itu sebesar Rp.625juta, Rp.128 Juta dan ketika Rp. 2,8Miliar. Dari Sertifikat yang dibalik namakan melalui salahsatu Notaris PAAT Harry Kristianto SH.
Hak Milik Nomor 1143 Luas 740 m2”,Ungkap Nani Rohandi ketika diperiksa di Unit Harda Polres Tasikmalaya. Kamis 6/03/2025.
Ditempat Terpisah salah satu saksi atasnama Yuli, yang berada di Pengadilan Agama kota Tasik mengungkapkan,”
Penguasaan lahan sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2025 terus berlanjut hingga saksi pun telah diperiksa juga di Unit Harda Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota”, Ungkap Wanita yang Sani dan diamini Yuli.
Selain itu, Nani Rohandi dan para ahliwaris turut menyampaikan,” Bahwa perkara ini telah di Tangani oleh Pengadilan Agama kota Tasikmalaya dengan Nomor Perkara hingga sampai saat ini Surat-surat itu, dan Tanah yang dikuasai oleh Tergugat I, II, III, semenetara Para Penggugat dan Tergugat IV,V, VI."Tegasnya.
Nani berharap," Warisan berupa harta itu dari peninggalan (tirkah) M. Uhri dan Hj. Atikah itu wajib secara hukum dan sesuai Syariat Islam harus dibagikan secara Adil."Pungkasnya.
Red.(Tiem).
Social Plugin