Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com--Proyek pengaspalan gang diwilayah RT 05 RW 05 kelurahan Bantarsari kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya, tampa ada papan proyek, nama CV serta jumlah nominal anggaran, tidak dipasang, diduga pekerjaan pengaspalan proyek Siluman. Jumat 9/08/2024.
Saat awak media kelokasi pengaspalan ketua RT 05, Ap mengatakan,"Pekerjaan dengan panjang Volume 360 Meter dan ketebalan 3 Cm selesai Kamis sore,"UcapnyaDisinggung awak Media terkait apa yang dikatakan Adrian bahwa ketebalan 3 Cm dan ternyata pakta dilapangan tidak sesuai RAB, Ap berkata, Soal Juknis ataupun Teknis kerja, Saya kurang paham,
Jika diliat hasil Asphalt berikut Elmusi/ lem perekat sangat tipis dan tidak merata ketebalannya,"Ujarnya.
Ditempat terpisah, ketua Kordinator priangan Timur, Pemantau kinerja pusat dan daerah, LSM (Pemuda ) Fernandes Felix Panggabean mengatakan," Proyek Pengaspalan gang seperti itu, diduga tidak akan bertahan lama hasil kekuatan gang yang di asphalt,"Dinas PUTR harus bisa lebih teliti dalam setiap memilih penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan kontruksi agar pekerjaan tersebut tidak menjadi sia-sia, di karenakan penyedia melaksanakan pekerjaan ini asal-asalan.Ucapnya.
Felik berharap," Saya minta ke inspektorat untuk memeriksa terlebih dahulu hasil pekerjaan, bilamana pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan teknis, Inspektorat harus merekomendasikan dinas untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan dan pembayaran harus sesuai yang dikerjakan."Ucapnya.
Ditempat terpisah, awak media konfirmasi ke Inspektorat Irban III melalui pesan Waashap, "Dia ucapkan trimakasih atas laporan dan akan, Saya akan mengahadap ke pimpinan besok dihari Senin,"Katanya.Ditempat terpisah. Ketua Umum Pusat Kab/Kota Tasikmalaya (LAPEPMAS) A.Dede Komarudin angkat suara," Pekerjaan ini tidak sesuai Spesifikasi, diduga pelaksana pengaspalan gang , dia tidak paham teknik dari cara pekerjaannya, yang pikirkan keuntungan proyek saja."Ujarnya.Padahal jelas setiap ada perencanaan untuk pembangunan, Semua Konsultan perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang, yang diadakan panitia tender pekerjaan kontruksi, harus sesuai RAB."Tegasnya.
Tapi ada saja nama oknum CV , seperti ini bisa diloloskan."Ada apa ini dinas PUTR."Kata A.Dede.
"Saya sangat miris, lihat pekerjaan Asal jadi, Dengan melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 sebagai alat informasi masyarakat dia juga dilabrak."Jelasnya.
Dede Komarudin berharap," Sebesar dan sekecil apapun anggaran yang menyangkut uang negara, dari hasil pajak rakyat, Konsultan perencana harus bertanggungjawab dari rencana pembelanjaan awal, diduga manajemen kontruksi(MK) tidak paham cara pengerjaan dengan benar, "Ujarnya.***
"Berita ini episode 2 dimana episode 1 yang berjudul Diduga Proyek Siluman dan melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 & Diharap APIP Turun Tangan, diduga CV SUKMAJAYA RIFQINDO dalam pengerjaannya tidak sesuai Spesifikasi.
Red.(Bas).
Social Plugin