Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com--Rehabilitasi gedung sekolah SD Negri Sukamulya yang menggunakan anggaran APBD tahun 2024. dengan menyerap kucuran dana Rp.91.070.000 dengan masa pekerjaan 60 hari tidak sesuai harapan pihak sekolah , Diduga pelaksana CV melakukan Wanprestasi dimana terjadi tindakan ingkar janji yang dilakukan CV dalam sebuah perjanjian, oleh karena itu dalam melakukan kesepekatan kerja(Kontrak)Pihak dinas harus berhati-hati dalam memilih rekanan.
Jangan sampai ada yang saling merugikan sesuai dalam ketentuan disepakati. Sabtu 31/08/2024.
Saat awak Media coba Konfirmasi lewat aplikasi Washaap, Komite SD Negri Sukamulya, Dy mengatakan,"Rehabilitasi tidak sesuai harapan, dimana sampai saat ini, ruang kelas belum 100% selesai, sesuai dengan Spek di RAB."Kata Dy.
Buntut Miss komunikasi dengan rekanan CV, 3 orang upah pekerja, pun belum dibayar, dan Dia menagih ke Saya terus.
Jika ditotal sekitar Rp.1.5 Juta, dan dingding atap Plafon belum di Cat berikut kabel Listrik belum terpasang sesuai di RAB."Tegasnya.
Ia menambahkan,"Saya merasa iba bagi Anak-anak kelas VI yang berjumlah 60 siswa, harus desak-desakan belajar di Madrasah yang memiliki ruangan begitu sempit,"Ujarnya.Terbayang mereka tidak nyaman sekali, maka dari itu terpaksa kelas baru akan digunakan belajar, agar dia bisa nyaman,"Ujarnya.
Dy berharap, Dinas Pendidikan harus jeli, nama CV seperti ini jangan dilibatkan lagi, Ini akan merusak nama citra Pendidikan kota Tasikmalaya terkesan bokbrok."Kata Dy.Apalagi dijaman sekarang semua serba canggih dan maju, jangan dibuat kemitraan dinas dengan CV jadi pembodohan publik.Ujarnya.
Ditempat terpisah,Ketua Pusat LAPEPMAS Kab/Kota Tasikmalaya, Ade Komarudin angkat suara,"Ini miris sekali, dimana CV.FIRATAMA CENDIAKA LESTARI tidak berkompeten dan melanggar ketentuan yang sudah disepakati,Dimana masa lama pekerjaan sudah habis, 28 Agustus, pekerjaan itu belum beres tidak sesuai diharapkan penerima manfaat,"Ujar Ade Komarudin
Diduga Pihak dinas, pengawas Konsultan ada kongkalikong terhadap CV, Pungsi kinerjanya tidak diterapkan sesuai UU sebagai payung hukum di negara ini."Tegasnya.
Ia menambahkan,"Adendum harus diterapkan dan memberi sanksi ke- Konsultan yang kerjanya Asal-asalan.
Ade Komarudin berharap,"Kadis Pendidikan jangan berdiam diri, jika dibiarkan akan semakin terdidur pulas, dan budaya kongkalikong penerimaan Upeti dari pihak CV semakin merajalela."Pungkas.
"Saat berita ini ditayangkan, dimana Episod ke 1 Diduga Proyek Rehab SD Negri Sukamulya Tidak Sesuai Spek dan Asal Jadi Disinyalir Syarat Korupsi dan tanggapan kepala Sekolah SD Negri Sukamulya, Yn mengatakan, Saya hanya penerima manfaat dan silahkan ke dinas Konfirmasi, dan pihak Dinas Pendidikan, Konsultan belum di Konfirmasi terkait dia akan laporan ke dinas, bahwa ruangan belum selesai boleh ditempati.
"Diharap Inspektorat bisa turun tangan.***
Red.(Bas).
Social Plugin