Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga,"Bokbrok Dan Lemahnya MBS Dinas pendidikan KotaTasikmalaya & Diharap Jajaran APIP Bisa Turun Tangan Adanya Pungli.


Kota Tasikmalaya,Sinar Bintang.Com--Tujuan adanya pendidikan untuk menciptakan peserta didik yang berkompeten, memiliki jiwa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu cakap, kreatip, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab, Ini jelas tertera serta diatur dalam Uu No 20 Tahun 2023.

Sistem apa yang tertera banyak disalah artikan dan dilanggar oleh oknum Guru pendidik ataupun kepala sekolah akibat sistem dinas pendidikan yang tidak ambil pusing jika terjadi ada masalah.

Seperti terjadi adanya dugaan pungli disalah satu sekolah dasar Leuwikidang kelurahan Sukajaya kecamatan Bungursari kota Tasikmalaya. Jumat 22/06/2024.

Lanjutan berita "Besaran Anggaran Perpisahan Cukup Pantastis Di SD Negri Leuwikidang Diharap Tiem Saber Pungli Turun Tangan.

"Dua poin kuat dugaan pungli untuk Photo Ijazah dan NISN PC Pendaftaran ditarif uang  Rp.50 Ribu x45=2.250 Ribu.

Ini biaya yang  ditanggung oleh Negara dari dana Bos. Ini malah dibebankan terhadap Orangtua siswa.

Dugaan pungli dilengkapi dengan hadirnya POM secara bebas memungut biaya 5000 persiswa x270 =Rp 1.350 Ribu perbulan.

Pungutanliar(Pungli)salah satu tindakan melawan hukum yang diatur Uu No 31 Tahun 1999 junto Uu No 22 Tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungutan Liar adalah kejahatan luar biasa(Ektra Ordinary Crime) dan bagi pelaku Pungli bisa dijerat Uu No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 E Dengan ancaman Hukuman Penjara Minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. Bagi pelaku Pungli dijerat Pasal 368 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 bulan sedangkan pelaku Pungli ber-Status PNS Atau Guru Pengajar Dijerat dengan Pasal 423 KUHP Dengan Ancaman Maksimal 6 Tahun Penjara.

Awak media Sinar Bintang.Com, coba konfirmasi melalui pesan Washaap kabid GTK Cecep mengatakan," Itu wewenang Kabid PSD dan tentang Manejemen Berbasis Sekolah(MBS) akan kami bantu untuk perbaikan pengelolaannya kedepannya tugas Disdik akan sampaikan juga."Pungkasnya.

Ditempat berbeda awak media Konfirmasi ke Inspektorat Urban 1V kota Tasikmalaya melalui pesan Washaap, Sopyan mengatakan,"Kita akan verifikasi dulu tentang berita ini dan kami menunggu Surat Perintah(SP) Tiem dari kepala Infektur.

Begitupun Jony mengatakan sama,Saya akan Coba sampaikan ke atasan saya kang.Pungkasnya.

Ditempat terpisah,Wakil ketua DPC-PWRI kota Tasikmalaya, Erlan Roeslan mengatakan,"Ini temuan bagus tentang bokbroknya pembinaan dan pengawasan dinas Pendidikan kota Tasikmalaya, seolah-olah pembiaran diduga terhadap ASN di SD Leuwikidang.

Jika tidak terendus oleh awak media sebagai pungsi kontrol Eksternal yang di atur Uu Peers no 40 Tahun 1999, Dia akan jelas selamanya menikmati hasil dari Pungli dan pihak dinas tidak akan tahu, apa mereka tahu diduga akan tutup mata tutup telinga selama tidak jadi polemik."Kata Erlan.

Saya akan laporkan ke Kejaksaan jika tidak ada tindakan, dugaan pungli dan data sudah jelas kami miliki."Ujarnya.

Erlan Roeslan berharap,"Dengan adanya pemberitaan ini bagi masyarakat yang memiliki anak sekolah kedepannya paham nilai nominal dana Bos dan untuk apa saja dana Bos dialokasikan, dan kami lembaga DPC-PWRI kota Tasikmalaya akan siap membantu jika ada keluhan warga yang tidak paham manajemen Pendidikan.Pungkasnya.

Ditempat berbeda,Wakil ketua Persatuan Wartawan Tasik Utara(PORWATUR) Muhamad Ali mengatakan, Sangat miris dunia Pendidikan kota Tasikmalaya tingkat sekolah Dasar berbasis negri model seperti ini,

"Dan kami akan laporkan ke dinas Pendidikan Provinsi serta akan bawa laporan  Kejaksaan negri Bandung.

Sistem MBS pendidikan dikota Tasikmalaya diduga tidak berjalan dan dibelakang SD Leuwikidang pasti ada nama-nama SD lain lakukan Pungli, dengan dalih atas kesepakatan orang tua yang di setir Komite sekolah ataupun POM.

Lanjut Muhamad Ali,"Dana Bos SD sebesar RP.910.000 banyak orang tua yang paham peruntukannya, apalagi masyarakat yang usaha dagang ataupun buruh petani yang tingkat pengetahuannya rendah, mereka demi membahagiakan anak bersekolah mereka rela mengikuti apa yang dipinta pihak sekolah, karna dia tidak paham aturan, ini terjadi saat ini,Pungkasnya.

Red.(Bas).