Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Oknum PNS RSUD Ciamis Kurang Paham Aturan PP Nomor 94 Tahun 2021.&Diharap Kadis Kesehatan Bisa Turun Tangan.

Kabupaten Ciamis, Sinar Bintang.Com--Pasca Pelaporan kejadian tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat PNS RSUD Ciamis yang berinisial RZ, Minggu (31/04/'24) di RSUD Ciamis terhadap warga Cibogo RT 6 RW 3 desa Dawagung kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya berakhir Damai (islah). Dilangsir dari Radar Kriminal.

"Informasi dari korban via Seluler Washaap, "Bahwa, proses pelaporan kepada pihak Polres Ciamis atas Dugaan tindakan kekerasan oleh," Oknum pejabat Rumah sakit Ciamis sudah berakhir, Damai atau kata lain Islah waktu dimediasi di polres Ciamis beberapa hari lalu, dan sekarang sudah tidak ada masalah lagi dengan Oknum pejabat tersebut.

Endra selaku Kaperwil media, Cakrawala saat dikonfirmasi menyampaikan, "Sangat mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian Polres Ciamis  mengedepankan proses  penyelesaian tindak perkara secara Restoratif Justice (RJ)dalam arti Pemulihan bentuk Keadilan dengan cara menyelesaikan perkara secara kekeluargaan (damai) dan tidak menitik beratkan terhadap proses Penghukuman.

Lanjut Andra," Tindakan atau perbuatan yang patut diduga sudah terjadi oleh setingkat Pejabat Eselon III di Pemda kabupaten Ciamis, Apalagi setarap Eselon 111, yang jelas memahami sebagaimana diatur oleh PP NO 94 TAHUN 2021  TENTANG LARANGAN SERTA KEWAJIBAN PNS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI ABDI NEGARA DIMATA KELUARGA MASYARAKAT , ADA JUGA DALAM ATURAN PASAL 3 PP NO 94 TAHUN 2021. DIPOIN HURUF.

D.MENTAATI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN.

E.MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASANDENGAN PENUH PENGABDIAN, KEJUJURAN,  KESADARAN DAN TANGGUNGJAWAB.

F.MENUNJUKAN INTEGRITAS DAN KETELADANAN DALAM SIKAP, PRILAKU, UCAPAN DAN TINDAKAN TERHADAP ORANG BAIK DIDALAM MAUPUN DIDALAM KEDINASAN.

"Bisa saja," Oknum Pejabat (RZ) tersebut bisa lepas dari jeratan hukum pidana dengan cara RJ, akan tetapi pelaku dugaan tindakan atau perbuatan yang bilamana terbukti bertentangan dengan aturan kedinasan yang berlaku, khususnya, bila dinyatakan menyimpang dari azas-azas, Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), mau tidak mau harus menempuh proses pemeriksaan Hukuman disiplin kepegawaian.

"Dugaan kuat tindakan sewenang-wenang yang dilakukan RZ itu bertentangan dengan Disiplin kepegawaian Negeri Sipil.(BILAMANA TERBUKTI BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN OLEH SELAKU ATASAN LANGSUNG OLEH KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIAMIS)

Dan, bila dalam pemeriksaan oleh atasannya tersebut dinyatakan bersalah, maka, Pejabat PNS selaku atasannya itu Wajib memberikan HUKDIS, sesuai aturan yang berlaku pada PASAL 24 AYAT 1 PP NO 94 TAHUN 2021. Bilamana, Pejabat selaku atasannya yang menghukum tidak memberikan Hukuman disiplin maka, atasannya yang berwenang menghukum akan dijatuhkan hukuman lebih berat sesuai dengan PASAL 28 AYAT 1 DAN 2 PP NO94 TAHUN 2021.

Saya berharap,"Dari awal bentuk kejadian ini ada beberapa poin yang harus sesuai SOP dan sebagai atasan yaitu Kadinkes harus segera menindak lanjuti, adanya pelanggaran disiplin, maka, kami akan segera melaporkan hal tersebut kepada institusi yang lebih tinggi agar segera ditindak lanjuti, Sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku." Agar dijadikan  cermin serta ada efek Jera bagi semua saja Pejabat PNS.Tutup.

(Tiem).

"Saat berita ini ditayangkan awak media  belum Konfirmasi ke RSUD Ciamis dan Kadinkes kabupaten Ciamis.