Sinar Bintang.online-Kota Tasik-Hadirnya pemberitaan media Sinar Bintang.online yang berjudul: Penambahan Tiang Wifi Baru Akan Terkesan Semerawutnya Tata Ruang Kota Tasik dan Pengguna Jalan Perlu Exstra Hati-hati &Diharap Kominfo serta PU Bisa Menjadi Bahan Evaluasi, Akan menjadi sorotan dan akan ditindak lanjuti oleh Salahsatu LSM GMBI Distrik Kota Tasik terhadap PU dan Diskominfo kota Tasik.
Dalam kesempatan ini ketua LSM GMBI Distrik kota Tasik, Lubis Wijaya Dipura angkat suara."Ini pakta dilapangan seperti ini, Dugaan tidak akan ada Ketranfaran antara ketua Rw kepada pemilik lahan atau rumah tertanam Tiang Wifi, kenapa Saya bicara demikian, Karena selama ini kunci kesemerawutan kota Tasik diawali dari Rw yang mendapatkan Gratifikasi hingga ke Substansi dinas terkait.
Dan lemahnya pengawasan dari Kominfo ataupun PU melegalkan tampa ada sidak kelapangan Sampai-sampai pemilik lahan atau halaman rumah warga yang terpasang Tiang Wifi dan menjadi korban, padahal tanah warga itu beliau pasti Pajak PBB itu dibayar,"Sedangkan yang menikmati Gratifikasi atau Konpensasi itu diduga ketua Rw, Rt, Lurah, Camat hingga kedinas terkait mengenai surat rekom ijin keluar."Tegasnya. Minggu 16/02/2025.
Lanjut Lubis,"Penanaman 73 Tiang Wifi Fiberstar ini akan menjadi bahan buat jajaran Kami untuk melayangkan surat Audensi ke Diskominfo kota Tasik, seperti apa kinerja dinas dan tanggapannya."
Ini akan menjadi evaluasi disaat Walikota baru, apakah akan seperti ini sistem menjadi budaya, setiap ada usulan dan dugaan Gratifikasi cukup bisa melegalkan perusahaan Wifi lakukan pemasangan Tiang baru
Yang akan merugikan masyarakat banyak."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin