Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Ketua PAI Tasik Raya Soroti 85 Aset Bangunan Kabupaten Tasik Yang Akan Diserahkan ke Pemkot Tasik," Apakah Masih Ada..?


Sinar Bintang Online, Kota Tasik--Praktisi Hukum , Dani Safari Effendi, SH Pertanyakan apakah  85 Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupten Tasikmalaya Untuk diserahkan Kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Masih ada...?

Menurut Advokat yang sudah malang melintang yang terus memantau sekaligus pemperhati regulasi itu menerangkan bahwasan nya., Pemerintahan waktu itu mengatakan Gubernur Jabar, Walikota Tasik, dan Bupati Tasik  telah menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima aset untuk segera menyelesaikan,  semua hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama."Ungkapnya. Rabu 26/02/2025.


"Salahsatu Dokumen-dokumen tersebut diantaranya; 1). Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya No/1500/DPPKAD/2013 tanggal 2 Oktober 2013, ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum perihal Permohonan Persetujuan Penyerahan 85 Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Tasikmalaya; 2). Surat Kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya, Pemkot Tasikmalaya tentang Penyelesaian Aset Pemkab Tasikmalaya yang terletak di Wilayah Kota Tasikmalaya Nomor 130/24/Otdaksm. 073/ksd.13-Pe,/x/2013, 028/Mou.38-Aset/2013, ditandatangani Rabu, 16 Oktober 2013, oleh Pihak Kesatu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pihak Kedua Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ukum, Pihak Ketiga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

3). Surat Daftar Aset sebanyak 85 tanah dan bangunan total seluruhnya Rp.660.939.474.002; 4). Surat 41 Daftar Aset yang dihibahkan dari Pemkot Tasikmalaya kepada Pemkab Tasikmalaya berupa tanah dan bangunan seharga Rp. 211.409.011.000; 5). Surat DPRD Kabupaten Tasikmalaya No 170/1048/DPRD tanggal 26 Mei 2016 tentang Rekomemdasi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya H Ruhimat; 6). Nota Komisi I DPRD Kab.Tasikmalaya Nomor 61/ komisi I/DPRD tanggal 6 Januari 2016 ditandatangani Ketua Komisi Arip Rachman SE MM; 7). Risalah Rapat DPRD Kab.Tasikmalaya tahun 2016 tanggal 26 Mei 2016 ditandatangani oleh Ketua DPRD H ruhinat dan Sekwan DPRD Hj.Nia Kurniati SH MSi, NIP.19591127198503202.

8). Surat Keputusan DPRD Kab.Tasikmalaya Nomor 33 tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 ditandatangani oleh Ketua DPRD H Rhimat, Wakil Ketua Hj. Dede T Widarsih, Ucu Asep Dani, Hj. Titin Sugiartini. Saat saya membaca beberapa Media ternyata banyak Asset yang hilang menurut LHP BPK,"Tegasnya.

Dani Safari Efendi SH sekaligus Advokat ini pun berharap dan selalu menegaskan apakah juga dokumen-dokumen yang ditandatangan tersurat masih aman? atau Hilang...?.Tutupnya.

Red.(Bas).