"Setiap orang bisa mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas Jurnalis tampa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk dewan Pers,"Ujar Ninik dalam keterangannya."Kamis 7/04/2024.Dilangsir dari Garda Tipikor,News.Com.
"Setiap perusahaan Pers Lanjut Ninik Rahayu,"Sepanjang memenuhi sarat dan berbadan Hukum Indonesia, dan menjalankan tugas Jurnalis secara teratur dapat disebut perusahaan Pers meski belum terdaftar didewan pers.
"Hal itu diatur,DIPASAL 9 AYAT 2 DI UNDANG-UNDANG PERS DAN KODE ETIK JURNALIS.
Sementara,PASAL 9 AYAT 2 HURUF(G) UNDANG-UNDANG PERS.TUGAS DEWAN PERS MENDATA PERUSAHAAN PERS.
Begitupun," Uji Kopentinsi Wartawan(UKW) bukan lagi sarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan Indonesia.
"UKW bukan lagi perintah atau lagi amanat dari Undang-undang pokok Pers," UKW Itu aturan dewan pers, Terang kamsul hasan,
Ahli Pers, Dewan Pers dan ketua Bidang kopetensi wartawan di Persatuan Wartawan indonesia(PWI).
"UKW bukan syarat bagi seseorang menjadi Wartawan di Indonesia."Pernyataanya,
lanjut samsul,"Apakah Wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan Kwalitas produksi bagi jurnalistik yang mereka hasilkan?
"Secara blak-blakan kamsul Hasan yang dua Periode ketua PWI jaya 2004-2009 dan 2009-2014 . Menyatakan," Lulus UKW bukan jaminan."Masih banyak yang sudah lulus UKW, tapi kwalitas produk mereka rendah, sebaliknya," Cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, Tapi produksi Jurnalistik mereka benar-benar berkwalitas", Ungkap Samsul hasan.
"Sarjana ilmu Jurnalistik dari Institut ilmu Sosial dan Ilmu politik (IISIP)Jakarta Sarjana Hukum dan register hukum dari Sekolah Ilmu Tinggi hukum(STIH)Jakarta.
Kamsul Hasan Menduga kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak kerjasama dengan wartawan belum UKW.
Semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.
"Dari pecermatan saya, para pinpinan lembaga pemerintah yang mau memperpanjang periode jabatannya, "Umumnya tidak mempermasahkan Wartawan UKW dan UKW.Tutup.
(Bayu)
Social Plugin