Kabupaten Ciamis Sinar Bintang.Com,-Dilangsir dari Radar Kriminal. Minggu (31/04/'24)
Mendapatkan informasi salah satu korban penganiayaan bernama LM.
Yang domisili di Cibogo RT 06 RW 03 desa Dawagung Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya.
Korban mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan oleh salah satu, 'Oknum ASN yang bertugas di RSUD Kabupaten Ciamis Jawa barat."Bahwa, diduga korban ASN memukul LM dengan tidak ada komunikasi dulu terhadap korban seolah-olah dialah yang paling benar, diketahui LM hendak mau minum obat sakit gigi hanya dia makan roti dulu didalam mobil, "sesudah barang alat Alkes selesai diangkut kedalam Rumah Sakit.Tuturnya.
"Hasil dari informasi tiem Investigasi dengan beberapa rekan media Online mencari tahu identitas pemukulan oleh salah satu ASN RSUD Ciamis.
Alhasil ada informasi diduga atas nama RZ yang melakukan penganiayaan, Dia salah satu pejabat ASN Eselon II di Pemkab Ciamis.
Melihat kejadian pemukulan dan kekerasan tersebut, "Pihak LM beserta LSM GMBI telah membuat laporan ke pihak Polres Ciamis, melaporkan RZ yang melakukan tindak pidana.
Ditempat terpisah, Kaperwil media Cakrawala, Endra R menuturkan," Sangat disayangkan seorang abdi Negara melakukan prilaku yang tidak pantas dan terpuji, apalagi dibulan suci Ramadhan ini,
Padahal jelas bisa melanggar kinerja yang diatur, PP No 94 Tahun 2021. Tentang Larangan dan Kewajiban PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan Fungsi sebagai abdi negara dimata Masyarakat.
Lanjut Andra R,"Apalagi jika kita tahu ada beberapa aturan, Pasal 3 huruf(D, E, F) PP Nomor 94 Tahun 2021,"
D- Mentaati ketentuan perundang-undangan.
E-Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, Ke Jujuran, Kesadaran dan bertanggungjawab.
F-Menunjukan Intergritas dan keteladanan dalam sikap, Prilaku, Ucapan dan tindakan kepada setiap orang, Baik didalam maupun diluar Kedinasan,.
Melihat unsur kejadian saat ini sedang dalam proses pihak Polres Ciamis,
Buntut kejadian ini, Diduga RZ melanggar,Pasal 351-352 KUHP
TINDAK PIDANA RINGAN /PENGANIAYAAN KENA PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 3 BULAN ATAU MEMBAYAR DENDA PALING BANYAK RP 4.5 JUTA.
Dengan kejadian ini pihak Kaperwil/Kabiro Priangan Timur media Cakrawala, resmi melaporkan, Dugaan prilaku kekerasan, Oknum Pejabat ASN Esolon II Kepada INSPEKTORAT DAN PIHAK JAJARAN APIP. (Senin 1/04/2024).
"Diduga jelas RZ melanggar, Kedispiliner Kepegawean negri Sipil, "Sesuai aturan, Pasal 24 Ayat 01 .PP Nomor 94 Tahun 2021, Dan aturan Pasal 28 Ayat 1 dan 2 PP No 94 Tahun 2021.
"Bila proses di lanjut ke pengadilan, dan adanya putusan di Pengadilan dinyatakan bersalah, maka, Oknum PNS tersebut juga akan terancam mendapatkan Hukuman Disiplin (Hukdis) PNS juga dari selaku Atasan yang berwenang.Tutup.
(Andra R&Bayu) Tiem.
Social Plugin