Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dinyatakan Bebas Murni Tidak Bersalah LSM FKMT Meminta Pemkot Tasik Bersihkan Nama dan Integritas Secara Admistratif


Sinar Bintang My Id Kota Tasik-Lsm Forum Komunikasi Masyarakat Tasik [FKMT] meminta Pemkot Tasik nama dirinya serta lembaga yang ia emban saat ini untuk dilakukan pemutihan atau pembersihan dengan secara tertulis sesuai administratif yang dikeluarkan oleh Pemkot Tasik.

"Kasus terjadi menimpa ketua Lsm FKMT terjadi ditahun 2010, mengenai kiriman surat ke Walikota guna mempertanyakan   dana Hibah Provinsi, bagi 44 pondok Pesantren dikota Tasik, yang dimana dana tersebut tak kunjung diberikan,"Ungkap Dani Safari Effendi SH.SE.ME., Selasa 25/11/2025.


Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia saat itu bahwasannya, P U T U S A N

No. 469 K/Pid/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

Memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum

telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa




Nama : DANI SAFARI EFENDI bin PENDI EFENDI;

Tempat lahir : Tasikmalaya;

Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/05 Februari 1976;

Jenis kelamin : Laki-laki;

Kebangsaan : Indonesia;

Tempat tinggal : Kampung Tunagan, Kelurahan Linggajaya,

 Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya;

Agama : Islam;

Pekerjaan : Wiraswasta;

Terdakwa tidak ditahan;

yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena didakwa :

PRIMAIR:

Bahwa ia Terdakwa Dani Safari Efendi bin Pendi Efendi, pada hari Rabu tanggal

02 Februari 2011 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam 

tahun 2011 di Kantor FKMT Jalan Gudang Pesantren No. 12, Kelurahan Panglayungan,

Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih di dalam daerah 

hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili 

perkaranya, melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dalam hal 

dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar tidak 

membuktikannya, dari tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,

adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

* Bahwa Terdakwa dengan mengatasnamakan sebagai Ketua Forum 

Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) pada tanggal 02 Februari

2011 telah membuat dan mengirimkan Surat Nomor : 5560/sek￾fkmt/0/2011 kepada Walikota Tasikmalaya melalui Kabag Kesra 

Hal. 1 dari 17 hal. Put. No. 469 K/Pid/2012.

* Bahwa isi Surat Nomor : 5560/sek-fkmt/0/2011 tanggal 02 Februari

2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa berisi tentang data temuan se￾Kota Tasikmalaya terhadap 44 penerima bantuan dana sosial dari 

Gubernur Jawa Barat, di antaranya adalah Lembaga Pendidikan Islam,

Masjid, Pondok Pesantren. Penerima Dana Sosial dari Gubernur Jawa 

Barat di antaranya adalah :

1 Bantuan keuangan untuk pembangunan penambahan ruang Madrasah

Lembaga Pendidikan Islam Al-Ikhlas Jalan Pertanian RT.02/015,

Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya sebesar

Rp40.000.000,00;

2. Bantuan keuangan untuk pembangunan rehab Madrasah

Al-Ikhlas Yayasan Ulul Albab Sambong Girang, Kelurahan/Kecamatan 

Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar Rp40.000.000,00;

3. Bantuan keuangan pembangunan Majelis Ta’lim Assulaha Kampung Cieurih,

Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya sebesar

Rp70.000.000,00;

4. Bantuan keuangan untuk rehab Ponpes Miftahul Ullum Kampung Gandok,

Kelurahan Bungursari sebesar Rp50.000.000,00;

5. Bantuan keuangan untuk rehab Asrama Ponpes Al-Ikhsan Kampung Ciharahas,

Kecamatan Tamansari sebesar Rp50.000.000,00;

6. Bantuan keuangan untuk pembangunan Madrasah Raudhatul Ikhsan Kampung 

Leuwigwnta 3 RT.01/03, Kelurahan Setianagara, Cibeureum sebesar

Rp20.000.000,00;

7. Pembangunan PAUD Al-Hasanah Kampung Depok, Kelurahan Sukamenak 

Purbaratu sebesar Rp50.000.000,00;

8. Rehab Asrama Ponpes Murttal Al-Qur’an Al-Mubarok Kampung Cikawung 

Awipari sebesar Rp50.000.000,00;

9. Bantuan keuangan untuk pembangunan asrama Ponpes Ihkwan Hj.Juhaenal

Kampung Kebon Kalapa sebesar Rp50.000.000,00;

10. Bantuan keuangan untuk pembangunan Madrasah Yayasan Pendidikan Sukasirna 

Jalan Perintis Kemerdekaan Blk. 55 Sukasirna Sambongjaya Mangkubumi

sebesar Rp25.000.000,00;

11.Pembangunan Ponpes Bahrul Ulum Kampung Awipari sebesar Rp50.000.000,00;

12. Bantuan keuangan untuk pembangunan Asrama Putri Ponpes Bantargedang,

Kelurahan Kersanegara Cibeureum, Tasikmalaya sebesar Rp50.000.000,00;

13. Bantuan keuangan untuk Ponpes Maslakul Anwar Kampung Sukarindik,

Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya sebesar Rp8.000.000,00;

14. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Ikhsan Kampung Sukarindik RT.01/01

sebesar Rp8.000.000,00;

15. Bantuan keuangan untuk Ponpes Al-Muchtar Kampung Sukamulya RT.01/01,

Sukamulya Bungursari sebesar Rp18.000.000,00;

16. Bantuan keuangan untuk Madrasah Musta’alimin Kampung Lewo RT.01/08,

Kelurahan Bantarsari sebesar Rp8.000.000,00;

17. Bantuan keuangan untuk Ponpes Miftahul Huda Kampung Rancabungur

RT.02/02, Kecamatan Bungursari sebesar Rp8.000.000,00;

18. Bantuan keuangan untuk MD Al-Fallah Kampung Gn. Salikur RT.01/05,

Kelurahan Kersanegara sebesar Rp20.000.000,00;

19. Bantuan keuangan untuk Ponpes Manarul Huda Kampung Cikareo RT.02/03,

Kelurahan Purbaratu sebesar Rp20.000.000,00;

20. Bantuan keuangan untuk Madrasah Miftahul Huda Kampung Cipicung

RT.05/07, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung sebesar Rp20.000.000,00;

21. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Itihad Jalan Jiwa Besar RT.01/08,

Kelurahan Tuguraja sebesar Rp20.000.000,00;

22. Bantuan keuangan untuk Majelis Ta’lim Ar-Rosyidin Kampung Babakan

RT.04/04, Kelurahan Talagasari Kawalu Tasikmalaya sebesar Rp20.000.000,00;

23. Bantuan keuangan untuk Ponpes Sabilul Huda Jalan Kolonel Abd. Saleh

RT.03/05 Cicurug, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya 

sebesar Rp40.000.000,00;

24. Bantuan keuangan untuk TKA/TPA/MDA Al-Jamal Kampung Cisangkir Kidul

RT.02/06, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya 

sebesar Rp20.000.000,00;

25. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Furqon Kampung Panyarang RT.04/09,

Kelurahan Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar

Rp5.000.000,00;

26. Mesjid Al-Ikhlas RT.02/04, Kecamatan/Kelurahan Mangkubumi, Kota 

Tasikmalaya sebesar Rp5.000.000,00;

27. Bantuan keuangan untuk Mesjid An-Nur Kampung Karikil RT.05/06, Kelurahan 

Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar Rp5.000.000,00;

28. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Khoer Kampung Cipari RT.01/06,

Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar

Rp5.000.000,00;

29. Bantuan keuangan untuk Al-Anhar Kampung Linggajaya RT.02/05

Mangkubumi sebesar Rp5.000.000,00;

30. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Muhtadin Kampung Sambongjaya RT.03/07,

Kelurahan Sambongjaya Mangkubumi sebesar Rp5.000.000,00;

31. Bantuan Keuangan untuk Mesjid Al-Misbah Kampung Sambongjaya RT.02/05,

Kelurahan Sambongjaya Mangkubumi sebesar Rp5.000.000,00;

32. Bantuan keuangan untuk Mesjid I-Hikmah Kampung Cilembang RT.01/10,

Kelurahan Cigantang sebesar Rp5.000.000,00;

33. Bantuan keuangan untuk Ponpes gudang Pesantren RT.01/04, Jalan Mitra Batik,

Kelurahan Panglayungan Cipedes sebesar Rp5.000.000,00;

34. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Quba Jalan Ciroyom II RT.02/03 Kelurahan 

Nagarasari Cipedes sebesar Rp5.000.000,00;

35. Bantuan keuangan untuk Yayasan Persatuan Muslimin Indonesia (PUI) Jalan 

Kalangsari RT.01/03, Kelurahan Sukamanah Cipedes sebesar Rp8.000.000,00;

36. Bantuan keuangan untuk Ponpes Al-Falah Jalan Mitrabatik RT.03/02, Kelurahan 

Cipedes, Kecamatan Cipedes Tasikmalaya sebesar Rp8.000.000,00;

37. Bantuan Keuangan untuk Mesjid Al-Ikhlas Kampung Nagrog Kidul RT.04/05,

Kelurahan/Kecamatan Indihiang sebesar Rp15.000.000,00;

38. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Hidayah Kampung Nagrog Kidul RT.03/05,

Kelurahan/Kecamatan Indihiang sebesar Rp15.000.000,00;

39. Bantuan keuangan untuk Tupel Muhammad Kampung Jati RT.03/05, Kelurahan 

Panyingkiran, Kecamatan Indihiang sebesar Rp10.000.000,;

40. Bantuan keuangan untuk Mesjid Ar-Rohmah RT.02/03 Kampung Rahayu I 

Kelurahan Sukahurip Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;

41. Bantuan keuangan untuk Al-Itihad Kampung Sayuran RT.03/02, Kelurahan 

Tamanjaya Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;

42. Bantuan keuangan untuk Al-Muslimin Kampung Gn. Kanyere RT.02/05,

Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;

43. Bantuan keuangan untuk mesjid Nurul Huda Cicengkol RT.02/07, Kelurahan 

Setiamulya, Kecamatan Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;

44. Bantuan keuangan untuk Mesjid Ar-Rohmah RT.03/02 Kampung Rahayu I 

Kelurahan Sukahurip Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;

* Bahwa penerima dana bantuan tersebut menurut Terdakwa 

terjadi penyimpangan dan diduga fiktif, bahwa menurut 

Terdakwa data tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari hasil temuan Investigasi Data Forum 

Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT);

* Bahwa Terdakwa sebenarnya tidak pernah melakukan

klarifikasi atau melakukan investigasi data kepada Pengurus 

Lembaga Pendidikan, Pengurus Mesjid, Pengurus Pondok 

Pesantren berkenaan data yang dinyatakan dalam Surat 

Terdakwa No. 5560/sek-fkmt/0/2011 tanggal 02 Februari

2011, dan begitu juga bahwa data-data tentang adanya 

penyimpangan dan dugaan fiktif dari 44 Penerima bantuan

(Pondok Pesantren, Mesjid, Lembaga Pendidikan Islam) ,

yang diperoleh dari laporan masyarakat, tidak dapat 

dibuktikan kebenarannya;



Ia menambahkan,"Hasil uji petik selama jalani persidangan di tahun 2012, Hakim memutuskan bahwasan nya nama Dani Safari Effendi, dinyatakan bebas, tidak bersalah dalam kasus ini, dan ini tanda bukti hasil putusan dari Pengadilan Negri"Jelas Dani Safari Effendi, sambil menunjukan bukti kepada awak Media Sinar Bintang.


Selain itu, Putusan yang dinyatakan bebas tidak bersalah ini, dikira tidak akan merugikan Intregritas dan elekstabilitas jabatan dikemudian hari.,Kami berharap," Pemkot Tasik bisa mencabut status nama,serta Lsm FKMT guna meminta dengan hormat untuk membuat secara resmi keputusan tertulis, status nama sebagai warga kota Tasik yang bersih dan tidak pernah terjerat kasus pidana lain, yang disangkakan dulu."Pungkasnya.


Red.(Bas).