Sinar Bintang My Id Kota Tasik-Lsm Forum Komunikasi Masyarakat Tasik [FKMT] meminta Pemkot Tasik nama dirinya serta lembaga yang ia emban saat ini untuk dilakukan pemutihan atau pembersihan dengan secara tertulis sesuai administratif yang dikeluarkan oleh Pemkot Tasik.
"Kasus terjadi menimpa ketua Lsm FKMT terjadi ditahun 2010, mengenai kiriman surat ke Walikota guna mempertanyakan dana Hibah Provinsi, bagi 44 pondok Pesantren dikota Tasik, yang dimana dana tersebut tak kunjung diberikan,"Ungkap Dani Safari Effendi SH.SE.ME., Selasa 25/11/2025.
Sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia saat itu bahwasannya, P U T U S A N
No. 469 K/Pid/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum
telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama : DANI SAFARI EFENDI bin PENDI EFENDI;
Tempat lahir : Tasikmalaya;
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/05 Februari 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Tunagan, Kelurahan Linggajaya,
Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak ditahan;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena didakwa :
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Dani Safari Efendi bin Pendi Efendi, pada hari Rabu tanggal
02 Februari 2011 sekitar jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam
tahun 2011 di Kantor FKMT Jalan Gudang Pesantren No. 12, Kelurahan Panglayungan,
Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih di dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkaranya, melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dalam hal
dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar tidak
membuktikannya, dari tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui,
adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
* Bahwa Terdakwa dengan mengatasnamakan sebagai Ketua Forum
Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) pada tanggal 02 Februari
2011 telah membuat dan mengirimkan Surat Nomor : 5560/sekfkmt/0/2011 kepada Walikota Tasikmalaya melalui Kabag Kesra
Hal. 1 dari 17 hal. Put. No. 469 K/Pid/2012.
* Bahwa isi Surat Nomor : 5560/sek-fkmt/0/2011 tanggal 02 Februari
2011 yang ditandatangani oleh Terdakwa berisi tentang data temuan seKota Tasikmalaya terhadap 44 penerima bantuan dana sosial dari
Gubernur Jawa Barat, di antaranya adalah Lembaga Pendidikan Islam,
Masjid, Pondok Pesantren. Penerima Dana Sosial dari Gubernur Jawa
Barat di antaranya adalah :
1 Bantuan keuangan untuk pembangunan penambahan ruang Madrasah
Lembaga Pendidikan Islam Al-Ikhlas Jalan Pertanian RT.02/015,
Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya sebesar
Rp40.000.000,00;
2. Bantuan keuangan untuk pembangunan rehab Madrasah
Al-Ikhlas Yayasan Ulul Albab Sambong Girang, Kelurahan/Kecamatan
Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar Rp40.000.000,00;
3. Bantuan keuangan pembangunan Majelis Ta’lim Assulaha Kampung Cieurih,
Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya sebesar
Rp70.000.000,00;
4. Bantuan keuangan untuk rehab Ponpes Miftahul Ullum Kampung Gandok,
Kelurahan Bungursari sebesar Rp50.000.000,00;
5. Bantuan keuangan untuk rehab Asrama Ponpes Al-Ikhsan Kampung Ciharahas,
Kecamatan Tamansari sebesar Rp50.000.000,00;
6. Bantuan keuangan untuk pembangunan Madrasah Raudhatul Ikhsan Kampung
Leuwigwnta 3 RT.01/03, Kelurahan Setianagara, Cibeureum sebesar
Rp20.000.000,00;
7. Pembangunan PAUD Al-Hasanah Kampung Depok, Kelurahan Sukamenak
Purbaratu sebesar Rp50.000.000,00;
8. Rehab Asrama Ponpes Murttal Al-Qur’an Al-Mubarok Kampung Cikawung
Awipari sebesar Rp50.000.000,00;
9. Bantuan keuangan untuk pembangunan asrama Ponpes Ihkwan Hj.Juhaenal
Kampung Kebon Kalapa sebesar Rp50.000.000,00;
10. Bantuan keuangan untuk pembangunan Madrasah Yayasan Pendidikan Sukasirna
Jalan Perintis Kemerdekaan Blk. 55 Sukasirna Sambongjaya Mangkubumi
sebesar Rp25.000.000,00;
11.Pembangunan Ponpes Bahrul Ulum Kampung Awipari sebesar Rp50.000.000,00;
12. Bantuan keuangan untuk pembangunan Asrama Putri Ponpes Bantargedang,
Kelurahan Kersanegara Cibeureum, Tasikmalaya sebesar Rp50.000.000,00;
13. Bantuan keuangan untuk Ponpes Maslakul Anwar Kampung Sukarindik,
Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya sebesar Rp8.000.000,00;
14. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Ikhsan Kampung Sukarindik RT.01/01
sebesar Rp8.000.000,00;
15. Bantuan keuangan untuk Ponpes Al-Muchtar Kampung Sukamulya RT.01/01,
Sukamulya Bungursari sebesar Rp18.000.000,00;
16. Bantuan keuangan untuk Madrasah Musta’alimin Kampung Lewo RT.01/08,
Kelurahan Bantarsari sebesar Rp8.000.000,00;
17. Bantuan keuangan untuk Ponpes Miftahul Huda Kampung Rancabungur
RT.02/02, Kecamatan Bungursari sebesar Rp8.000.000,00;
18. Bantuan keuangan untuk MD Al-Fallah Kampung Gn. Salikur RT.01/05,
Kelurahan Kersanegara sebesar Rp20.000.000,00;
19. Bantuan keuangan untuk Ponpes Manarul Huda Kampung Cikareo RT.02/03,
Kelurahan Purbaratu sebesar Rp20.000.000,00;
20. Bantuan keuangan untuk Madrasah Miftahul Huda Kampung Cipicung
RT.05/07, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung sebesar Rp20.000.000,00;
21. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Itihad Jalan Jiwa Besar RT.01/08,
Kelurahan Tuguraja sebesar Rp20.000.000,00;
22. Bantuan keuangan untuk Majelis Ta’lim Ar-Rosyidin Kampung Babakan
RT.04/04, Kelurahan Talagasari Kawalu Tasikmalaya sebesar Rp20.000.000,00;
23. Bantuan keuangan untuk Ponpes Sabilul Huda Jalan Kolonel Abd. Saleh
RT.03/05 Cicurug, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya
sebesar Rp40.000.000,00;
24. Bantuan keuangan untuk TKA/TPA/MDA Al-Jamal Kampung Cisangkir Kidul
RT.02/06, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya
sebesar Rp20.000.000,00;
25. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Furqon Kampung Panyarang RT.04/09,
Kelurahan Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar
Rp5.000.000,00;
26. Mesjid Al-Ikhlas RT.02/04, Kecamatan/Kelurahan Mangkubumi, Kota
Tasikmalaya sebesar Rp5.000.000,00;
27. Bantuan keuangan untuk Mesjid An-Nur Kampung Karikil RT.05/06, Kelurahan
Karikil, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar Rp5.000.000,00;
28. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Khoer Kampung Cipari RT.01/06,
Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebesar
Rp5.000.000,00;
29. Bantuan keuangan untuk Al-Anhar Kampung Linggajaya RT.02/05
Mangkubumi sebesar Rp5.000.000,00;
30. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Muhtadin Kampung Sambongjaya RT.03/07,
Kelurahan Sambongjaya Mangkubumi sebesar Rp5.000.000,00;
31. Bantuan Keuangan untuk Mesjid Al-Misbah Kampung Sambongjaya RT.02/05,
Kelurahan Sambongjaya Mangkubumi sebesar Rp5.000.000,00;
32. Bantuan keuangan untuk Mesjid I-Hikmah Kampung Cilembang RT.01/10,
Kelurahan Cigantang sebesar Rp5.000.000,00;
33. Bantuan keuangan untuk Ponpes gudang Pesantren RT.01/04, Jalan Mitra Batik,
Kelurahan Panglayungan Cipedes sebesar Rp5.000.000,00;
34. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Quba Jalan Ciroyom II RT.02/03 Kelurahan
Nagarasari Cipedes sebesar Rp5.000.000,00;
35. Bantuan keuangan untuk Yayasan Persatuan Muslimin Indonesia (PUI) Jalan
Kalangsari RT.01/03, Kelurahan Sukamanah Cipedes sebesar Rp8.000.000,00;
36. Bantuan keuangan untuk Ponpes Al-Falah Jalan Mitrabatik RT.03/02, Kelurahan
Cipedes, Kecamatan Cipedes Tasikmalaya sebesar Rp8.000.000,00;
37. Bantuan Keuangan untuk Mesjid Al-Ikhlas Kampung Nagrog Kidul RT.04/05,
Kelurahan/Kecamatan Indihiang sebesar Rp15.000.000,00;
38. Bantuan keuangan untuk Mesjid Al-Hidayah Kampung Nagrog Kidul RT.03/05,
Kelurahan/Kecamatan Indihiang sebesar Rp15.000.000,00;
39. Bantuan keuangan untuk Tupel Muhammad Kampung Jati RT.03/05, Kelurahan
Panyingkiran, Kecamatan Indihiang sebesar Rp10.000.000,;
40. Bantuan keuangan untuk Mesjid Ar-Rohmah RT.02/03 Kampung Rahayu I
Kelurahan Sukahurip Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;
41. Bantuan keuangan untuk Al-Itihad Kampung Sayuran RT.03/02, Kelurahan
Tamanjaya Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;
42. Bantuan keuangan untuk Al-Muslimin Kampung Gn. Kanyere RT.02/05,
Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;
43. Bantuan keuangan untuk mesjid Nurul Huda Cicengkol RT.02/07, Kelurahan
Setiamulya, Kecamatan Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;
44. Bantuan keuangan untuk Mesjid Ar-Rohmah RT.03/02 Kampung Rahayu I
Kelurahan Sukahurip Tamansari sebesar Rp8.000.000,00;
* Bahwa penerima dana bantuan tersebut menurut Terdakwa
terjadi penyimpangan dan diduga fiktif, bahwa menurut
Terdakwa data tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat dan dari hasil temuan Investigasi Data Forum
Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT);
* Bahwa Terdakwa sebenarnya tidak pernah melakukan
klarifikasi atau melakukan investigasi data kepada Pengurus
Lembaga Pendidikan, Pengurus Mesjid, Pengurus Pondok
Pesantren berkenaan data yang dinyatakan dalam Surat
Terdakwa No. 5560/sek-fkmt/0/2011 tanggal 02 Februari
2011, dan begitu juga bahwa data-data tentang adanya
penyimpangan dan dugaan fiktif dari 44 Penerima bantuan
(Pondok Pesantren, Mesjid, Lembaga Pendidikan Islam) ,
yang diperoleh dari laporan masyarakat, tidak dapat
dibuktikan kebenarannya;
Ia menambahkan,"Hasil uji petik selama jalani persidangan di tahun 2012, Hakim memutuskan bahwasan nya nama Dani Safari Effendi, dinyatakan bebas, tidak bersalah dalam kasus ini, dan ini tanda bukti hasil putusan dari Pengadilan Negri"Jelas Dani Safari Effendi, sambil menunjukan bukti kepada awak Media Sinar Bintang.
Selain itu, Putusan yang dinyatakan bebas tidak bersalah ini, dikira tidak akan merugikan Intregritas dan elekstabilitas jabatan dikemudian hari.,Kami berharap," Pemkot Tasik bisa mencabut status nama,serta Lsm FKMT guna meminta dengan hormat untuk membuat secara resmi keputusan tertulis, status nama sebagai warga kota Tasik yang bersih dan tidak pernah terjerat kasus pidana lain, yang disangkakan dulu."Pungkasnya.
Red.(Bas).




Social Plugin