"Program seperti ini akan terus mengalir dari berbagai lini.,Seperti halnya kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum bagi Masyarakat untuk se- Kecamatan Sindangkasih,
"Acara bertempat di aula desa Budiharja kecamatan Sindangkasih. Senin 27/10/2025.
"Pemateri kegiatan dari, DPMD, Inspektorat, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis, sebagai narasumber.
Ketua Apdesi Sindangkasih, Agus, sekaligus kepala desa Budiasih menyampaikan," Jika pemerintahan wilayah Sindangkasih aman dan kondusif.
Dia berharap, dengan kondusifitas setidaknya dapat meningkatkan kualitas desa yang ada di Kecamatan Sindangkasih bisa lebih baik."Ujarnya.
Camat Sindangkasih, Amin Mabrouri membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi sadar hukum.
Amin, menyebut kegiatan ini akan meningkatkan insight masyarakat se tingkat desa.
"Masalah sertifikat tanah dan PBB juga menjadi perhatian Camat Sindangkasih, menurutnya hal tersebut dapat menjadi salah satu tolak ukur meleknya warga akan hukum.
Kecamatan Sindangkasih terdiri dari 9 desa, yakni: Budiasih Budiharja Gunungcupu Sindangkasih, Sukamanah, Sukaraja ,Sukaresik, Sukasenang dan Wanasigra, di Kecamatan Sindangkasih memiliki kaitan erat dengan kecamatan Cikoneng, karena sebelumnya merupakan pemekaran dan kini menjadi dua kecamatan dengan berbeda beda wilayah."Jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asep Khalid Fajari menjadi pemateri pertama dengan tema peningkatan kapasitas pemerintahan desa."Asep menyebut, sebelum menjadi kadis DPMD, dia merupak kepala dinas koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan.
Dia sudah terbiasa berinteraksi dengan para pelaku UMKM di daerah, juga menjadi pelaku usaha di kediamannya.
Namun, ketika sekarang menjadi kadis DPMD asa beberapa perbedaan menurutnya.
Asep menyebut pengetahuan tentang peraturan dan undang undang harus menjadi menu utama sehari hari."Ungkapnya.
Asep mengimbau agar memperkuat sinergitas antar lembaga yang ada di Desa.
Mengenang masa lalu,
"Asep menyebut jika sempat meniti karir dari Kepala Desa, lurah hingga sekarang menjadi kepala dinas.
Asep pernah menjadi kepala desa Cijulang, kecamatan Cihaurbeuti selama 2 tahun, saat belum ada dana desa.
Menjadi Camat pun,sudah pernah Asep lalui.,Namun, saat itu meskipun tak mendapat dana desa, pembangunan tetap berjalan lancar.
Asep menyebut jika Sindangkasih merupakan kecamatan yang adem dan tentram. ,Dengan topografi dan kontur wilayah yang berbeda di Ciamis, Asep menyebut heterogennya desa dan segala karakter masyarakatnya mempengaruhi perbedaan penyikapan di setiap wilayah.
Hal tersebut tentulah harus ada antisipasi untuk meminimalisir penyimpangan dan ketimpangan.
Asep mengimbau agar tidak ada tumpang tindih dalam tugas pokok dan fungsi perangkat desa. ,Disiplin dan menaati segala SOP merupakan salah satu hal pencegahan bagi penyelewengan anggaran.
Dasar hukum pengelolaan dana desa antara lain UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UU nomor 6 tahun 2014.
Asep menyebut dengan terbitnya beberapa peraturan tentang desa terkini terkadang membuat berbenturan dengan kenyataan yang ada di lapangan.
selain itu,"Terkait koperasi desa Merah Putih pun, Asep mewanti wanti tentang perencanaannya.
Karena sumber anggaran merupakan pinjaman dari Himbara dan bukan berupa Hibah bagi desa.
Transfer ke daerah, bisa saja menjadi polemik.
Seiring dengan pemangkasan TKD sebesar 1,85 M, menurut Asep harus menjadi perhatian lebih.
Asep menyebut kurang lebih 54 Desa sudah melakukan transaksi secara digital, dan berharap semua desa dapat mengikuti sesuai tertib administrasi.***
Red.(Bas).




Social Plugin