Kota Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com-Bawaslu untuk kecamatan Bungursari mengadakan Rapat kerja Teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan Suara pada pemilihan Serentak tahun 2024., Tema rapat Internal hari ini,
"Bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu Tegakan keadilan Pemilu".
Acara bertempat di Aula kelurahan Cibunigeulis kecamatan Bungursari, yang dihadiri sekitar 200 orang lebih, Rabu 20/11/2024.
Angota Panwascam, Parabi Patimura menngatakan,"Ini kegiatan konsulidasi Internal antara per-PTPS dan KPPS termasuk PPS beserta PKD, PPK juga Panwascam kecamatan Bungursari,"Katanya.
"Kegiatan kedua kita mengadakan rapat kerja secara teknis sama-
sama baik untuk pengawasan dan penghitungan suara di TPS nanti,"Ujarnya.
Disinggung adanya dugaan Money politik atau lebih dikenal (Serangan Fajar) disaat hari H pencoblosan, Farabi Patimura berkata,"Dari rapat kemarin pun sudah kita sampaikan ke pengawas TPS, bilamana ada terjadi seperti ini, agar secepatnya berkordinasi dengan RT,RW setempat untuk upaya pencegahan dalam hal Money Politik, untuk menyampaikan pasal 187A Undang-undang No 10 Tahun 2016 yang isinya berupa, Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Larangan politik uang pada pemilihan Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Sanksi politik uang pada pemilihan
Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."Tegasnya.
Farabi Patimura berharap,"Kegiatan penyamaan presepsi untuk KPPS dan Pengawas PPS ini diharapkan nanti lebih bisa bersinergi dihari H, lebih paham lagi dengan aturan dan tidak ada lagi kesalahan atau penafsiran akan aturan itu dalam penghitungan suara."Pungkasnya.
Red.(Bas).
Social Plugin