Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dipaksakan akan Chaos Ade Sugianto,& Pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Hanya Modal Mencari Jatidiri Politik Dipilkada.


Kabupaten Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com--Penetapan pendaftaran pasangan Bacalon Bupati (Z1)berikut wakil,( Z2) sebagai pelengkap disaat akan siap maju dikancah Pilkada serentak.

KPU sendiri membuka akses pendaftaran yang tercantum jelas ditanggal 27/29 Agustus 2024.

Pasangan calon tetap akan diumumkan sebagai hak mutlak terhitung tanggal 24 September 2024.

"Sedangkan posisi jabatan Ade Sugianto yang akan maju dipilkada, diduga akan menjadi polemik dikacamata para-politik ataupun dikalangan masyarakat sedikit cacat syarat menurut hukum waktu.

Isu Ade Sugianto akan bisa lolos dipilkada diduga bisa Chaos(kheos) atau terganjal aturan yang bisa surut pendukung bagi tiem relawan kemenangan di 39 se- Kecamatan di kabupaten Tasikmalaya ," menurut Fraktisi Hukum,Dani Safari Effendi.SH.

Terganjalnya aturan bahwasannya Ade Sugianto pernah menjabat 2 Periode, waktu beliau jadi wakil Uu Ruzhanul Ulum yang lolos dipilkada Gubernur Jabar disaat mendampingi Ridwan Kamil sampai akhir masa jabatan 2024,

Dari 2,5 tahun sisa jabatan itu diduga waktu pengambilan Sumpah Jabatan ada kata-kata yang salah, Lalu Ade Sugianto mengikuti ucapan Sumpah 2,5 tahun tersebut akan siap menjabat sampai masa jabatan Bupati berakhir ,"Kata Dani Safari, 

"Frasa bermakna adalah dalam pengambilan Sumpah jabatan tidak boleh mengucapkan, Disisa 2,5 tahun akan menjadi Bupati sampai selesai, seakan-akan Ade Sugianto bersumpah menjabat untuk Lima tahun kedepan",  Indonesia itu negara Hukum, sedangkan alam hukum adalah Jam nya waktu.

Kita Contohkan," Ibarat anda pinjam uang ke salah satu Bank, Otomatis harus bayar cicilan pokok perbulan dong, berikut bunga hingga lunas, seperti itu ucap sumpah Ade Sugianto."Tegas Dani Safari.

Lanjut Dani Safari."Dugaan kuat Ade Sugiato tidak bisa mencalonkan kembali dan diperkuat oleh Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 Jo. Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dikunci Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020, diborgol Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 diperketetat Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020,  digembok Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009,dikuatkan Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020",  saking berlapisnya putusan,'' Kata Pengacara handal. 

"Kata  demokratis yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, jangan dimaknai oleh "kata Serakah" Jabatan. Demokrasi juga punya kadaluarsa, dalam jabatan atau kekuasaan". kepala daerah selama 2 periode memenuhi masa 2,5 tahun atau lebih. prinsip ke demokrasi dan Jabatan Penguasa diberi Waktu", Kata Dani Safari kepada  awak media, Sinar Bintang.Com saat berkunjung ke Kantor hukumnya di Jalan Ir H DJuanda Cimuncang, Senin 3/06/2024. 

Dani Safari berharap," Hadirnya edukasi  saya bersama tiem hanya menyampaikan yang saya tahu, dan seandainya dipaksakan akan bisa berat bersaing.

Visi/misi para calon bupati akan sosialisasi ke masyarakat, taktik dan berbagai cara supaya bisa melemahkan lawan politik.

Sedangkan semua para calon bupati jelang pilkada akan berjuang sepenuh hati, supaya hasil sosialisasi ataupun konsoludasi bisa jadi pemenang dipilkada kabupaten Tasikmalaya.

Pungkasnya.

Red(Bas).