Kota Tasikmalaya -Sinar Bintang.Com --Mengingat penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan pedoman persyaratan administrasi kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan serta dalam rangka untuk menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 1 ayat (1) Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Serta pada Pasal 1 ayat (17) Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Kepada Sinar Bintang.Com--Pembina LBH Merah Putih Endra saat auden berakhir, jumat (31/05) menyampaikan, Sangat relevan sekali kenapa dalam audensi di Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang baru lalu saya sampaikan temuan terkait adanya tempat atau kandang sapi yang lokasinya berada di Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Tempat tersebut diduga belum memiliki perizinan dalam hal ini PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ). Ini tentunya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan seperti dokumen lingkungan hidup ( SPPL, UKL UPL, Amdal ), rekomendasi dari PUPT ( KKPR, Tata Bangunan ), dimana letak Pengawasan Dinas LH,PUTR, dan DPRD kota Tasikmalaya sebagai Fungsi Kontroling ?
Masih kata Endra, "ada pengaturan yang tegas apabila tidak sesuai dengan tata ruang serta diwajibkannya bagi pemrakarsa kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup. Perlu diketahui juga kepemilikan sapi - sapi tersebut dan dari mana asal sapi tersebut. Saat auden kemarin saya sampaikan pada forum itu, tidak ada yang berusaha menjawab atau klarifikasi atas keberadaan tempat sapi tersebut" alias diam seribu bahasa, entah mereka ini itu tidak tahu atau pura-pura tidak Tahu, ataukah mereka ini Tidak mau tahu ?
UU NO 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait Pencegahan, Pasal 14 menyatakan Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas: hurup f. UKL-UPL, g. perizinan, i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup dan m.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui mekanisme PBG.
Red.(Bas/Tiem).
Social Plugin