Kabupaten Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com--Pilkada untuk kepala daerah dikabupaten Tasikmalaya, hangat jadi topik perbincangan, mulai golongan politik atau kalangan tokoh masyarakat,
Isu ini terkait jabatan salah satu nama, Ade Sugianto untuk kedua periode, bisa terganjal oleh aturan yang berlaku.
Dani Safari Effendi SH salah satu fraktisi hukum menjelaskan,"Kepala daerah yang menjabat 2 Periode atau saat naik dari wakil menjadi kepala daerah lebih dari pada 2,5tahun atau sebagain masa jabatan,"Kata Dani Safari,"Kepala Daerah tidak dapat mencalonkan kembali atau dikuatkan Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 Jo. Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dikunci Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020, diborgol Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 diperketetat Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020, digembok Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009,dikuatkan Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020", saking berlapisnya putusan,' Kata Pengacara handal.
Indonesia kan negara hukum, alam hukum 'waktu adalah jantungnya maka Daluarsa berlaku™,ungkap Dani. Di Kabupaten Tasikmalaya Bupati Ade Sugianto kalo dihitung itu sudah 2 Periode. Dulu pernah menjabat Bupati dari wakil lebih daripada 2,5tahun.
Dani Safari berharap," Ini bisa menjadi edukasi bagi yang tidak paham aturan, dan semoga bisa ada solusi yang terbaik untuk siapa dia yang menjabat nantinya dikabupaten Tasikmalaya.Pungkasnya.
Red(Bas).
Social Plugin