Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Apakah Ade Sugianto Bisa Lolos Dipilkada & Cerdiklah Dan Bijak Dalam Memilih Nama Calon Bupati.


Kabupaten Tasikmalaya, Sinar Bintang.Com--Pilkada untuk kepala daerah dikabupaten Tasikmalaya, hangat jadi topik perbincangan, mulai golongan politik atau kalangan tokoh masyarakat,

Isu ini terkait jabatan salah satu nama, Ade Sugianto untuk kedua periode, bisa terganjal oleh aturan yang berlaku.

Dani Safari Effendi SH salah satu fraktisi hukum menjelaskan,"Kepala daerah yang menjabat 2 Periode atau saat naik dari wakil menjadi kepala daerah lebih dari pada 2,5tahun atau sebagain masa jabatan,"Kata Dani Safari

"Kepala Daerah tidak dapat mencalonkan kembali atau dikuatkan Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 Jo. Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dikunci Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020, diborgol Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 diperketetat Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020,  digembok Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009,dikuatkan Putusan MK No. 67/PUU-XVIII/2020",  saking berlapisnya putusan,' Kata Pengacara handal. 

Lanjut Dani, "Kata  demokratis yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, jangan dimaknai oleh "kata Serakah" Jabatan. Demokrasi juga punya kadaluarsa, dalam jabatan atau kekuasaan". kepala daerah selama 2 periode memenuhi masa 2,5 tahun atau lebih. prinsip ke demoksi dan Jabatan untuj Penguasa diberi Waktu",usai memberi pelatihan hukum diKantornya Jalan Ir H DJuanda Cimuncang, Senin 20/05/2024. 

Indonesia kan negara hukum, alam hukum 'waktu adalah jantungnya maka Daluarsa berlaku™,ungkap Dani. Di Kabupaten Tasikmalaya Bupati  Ade Sugianto kalo dihitung itu sudah 2 Periode. Dulu pernah menjabat Bupati dari wakil lebih daripada 2,5tahun.

Dani Safari berharap," Ini bisa menjadi edukasi bagi yang tidak paham aturan, dan semoga bisa ada solusi yang terbaik untuk siapa dia yang menjabat nantinya dikabupaten Tasikmalaya.Pungkasnya.

Red(Bas).