Kabupten Ciamis,Sinar bintang.Com-- Pendirian pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa merujuk kepada No 4 2015 Peraturan Mentri Desa.
Dalam Peraturan Mentri yang dimaksud dengan Desa adalah Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa yang memiliki batas Wilayah yang Berwenang mengurus dan mengatur Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga Badan Permusyawaratan Desa atau yang di sebut mewakili Penduduk Desa adalah memiliki Fungsi Pengawasan.
Penasehat Bumdes Oleh Kepala Desa yang Bersangkutan pasal 10 hurup a, penasehat yang di maksud berkewajiban memberikan Nasehat kepada pelaksana Oprasional dalam mengelola pelaksanaan Bumdes, memberikan saran Pendapat mengenai masalah yang dianggap penting dan mengendalikan Bumdes serta melindungi Usaha Desa terhadap hall-hal yang menurunkan kinerja Bumdes tersebut agar dapat melayani kebutuhan dkonomi masyarakat."Dilangsir dari Sergap.Co.Ide.
"Lain dengan Bumdes yang ada di Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeti Kabupaten Ciamis Jawa Barat, dari mulai masuk Permodalan Bumdes 2016 Sampai 2022 seakan terjadi misteri.
Pasal nya Saat Dikonfirmasi kepengurusan Bumdes Ketua Bumdes Indra Mengatakan, kepengurusan Bumdes Disini Sudah Tiga Kali berganti, dan terakhir oleh saya, terus terang saja dulu saya sebagai warga masyarakat merasa dirugikan karena segala sesuatu di atur oleh kepala Desa terkesan Bumdes Itu milik pribadi.
Lanjutnya ” mengenai keuangan yang dulu sebelum saya jadi ketua saya tidak tau namun hanya menerima laporan Administrasi 45 juta Berbentuk barang Saldo Uang Rp 250.000. Sementara yang kami tau dari laporan Administrasi keuangan dari 2016 sampai 2021 senilai Rp 765,843,250 Alokasinya ke simpan pinjam, Rehab Aula dan satu unit mobil, namun setelah saya mengalami sakit mobil diambil Oleh bendahara Desa sampai sekarang sudah tiga bulan saya belum menerima Laporan apapun ” Ungkapnya 02-04-24
Terpisah “Awak Media Sergap langsung menyambangi Kantor Desa Pasirtamiang Guna Konfirmasi dan Klarifikasi terkait permodalan Bumdes 2016-2021, ditanya Permodalan Tahun 2017 Rp 367,605, 500 yang di alokasikan ke Rehab Aula ” dirinya mengatakan saya sudah konsultasi dengan DPMD ,, dan Ini pernah ditangani oleh Kejari dan Inspektorat kalau masalah Unit Kendaraan Mobil Bumdes ada lagi disewakan ” Ucap Kades Aripin yang di dampingi Anggota BPD Gani.
Masih di tempat yang sama, kalau anggaran Bumdes yang lain ada di Arsip seraya mencari dan mengambil satu Berkas yang tidak di tunjukan kepada Awak Media sejatinya alat kontrol menggali dan mencari Informasi sesuai menjalankan Amanah UU Pers No 40 Tahun 1999 di dalamnya fungsi kontrol.
Kendati demikian diduga Anggaran yang masuk ke Bumdes 2016- 2021 jadi misteri diduga kental dengan berbau aroma korupsi.
Sekdes Pasirtamiang saat dikonfirmasi melalui seluler WhatsApp langsung memblokir seakan ada rahasia besar yang disembunyikan.
Dan diduga kepala Desa Pasirtamiang selaku Pengguna Anggaran Dan Penanggung Jawab telah melanggar UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29.
Hingga berita Ini di tayangkan, Pihak Kecamatan, DPMD, Inspektorat fan Kejari belum berhasil dikonfirmasi.
(Bayu Tiem)
Social Plugin